KONGKRIT.COM - Ketua Umum Inpest, Ganda Simamora, meminta agar Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, memecat Direktur Utama PT SPRH Perseroda, Rahman SE, secara tidak hormat.
Permintaan ini disampaikan setelah Rahman diduga tidak menindaklanjuti instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hilir pada 28 Februari 2025, terkait penghentian operasional perusahaan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Dalam surat bernomor 539/SETDA-EK/2025/26 yang bersifat penting, Bupati Rokan Hilir memerintahkan Direktur Utama PT SPRH Perseroda untuk segera melaksanakan RUPS-LB guna mengevaluasi operasional perusahaan, pengelolaan aset, serta langkah-langkah yang diperlukan demi keberlanjutan dan efisiensi perusahaan. Namun, hingga saat ini, perintah tersebut belum dilaksanakan.
Ganda Simamora mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Rahman SE yang diduga tidak patuh terhadap instruksi pemegang saham.
"Perintah sudah jelas, tetapi Dirut Rahman SE belum juga menindaklanjuti apa yang telah diinstruksikan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dirut Rahman SE layak dipecat secara tidak hormat," tegasnya.
Simamora juga menyatakan keheranannya atas sikap Dirut Rahman SE yang dianggap tidak mengindahkan perintah Bupati Rokan Hilir."Apa yang terjadi? Kenapa Rahman SE berani melawan perintah pemegang saham? Ini harus segera ditangani dengan serius," ujar Simamora.
Selain itu, Simamora menilai bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama, Rahman SE terkesan tertutup dan sulit dihubungi oleh masyarakat.
"Masyarakat tidak pernah bisa menghubungi atau menemui dia (Rahman) pada jam kerja. Ini menunjukkan sikap yang tidak profesional," tambahnya.
Ganda Simamora juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanudin, akan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana PI senilai Rp 488 miliar beserta turunannya.
Editor : Zaitun Ul Husna