Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Penggelapan Uang Setoran JNT Express

×

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Penggelapan Uang Setoran JNT Express

Bagikan berita
Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Penggelapan Uang Setoran JNT Express
Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Penggelapan Uang Setoran JNT Express

KONGKRIT.COM – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria bernama Bayu Dewantara (28), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap perusahaan jasa pengiriman PT. JNT Express.

Bayu ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang setelah diduga menggelapkan uang setoran pengantaran barang dengan total kerugian mencapai Rp129.970.397.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku membawa uang hasil setoran Cash on Delivery (COD) pada Selasa, 18 Februari 2025, sebesar Rp62.368.842.

Kemudian, pada Rabu, 19 Februari 2025, ia kembali membawa uang setoran sebesar Rp67.538.555. Uang tersebut diambil dari saksi bernama Arija dan hingga kini belum dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Atas kejadian ini, PT. Global Jet Express, selaku pemilik JNT Express, mengalami kerugian lebih dari Rp129 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sanga Desa, Polres Muba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek IPTU Joharmen langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., bersama tim Unit Reskrim SPARTAN untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di Jalan RA Abu Sama, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan uang setoran COD milik PT. Global Jet Express,” sampainya.

“Uang hasil penggelapan tersebut sebagian telah digunakan untuk membeli empat helai kaos, satu celana panjang levis, satu unit HP POCO X5 5G, dan satu unit HP Samsung A04. Sementara sisa uang yang masih ada sebesar Rp11,5 juta," lanjut IPTU Joharmen.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini