"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang," jelas Prabowo.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Sementara itu, bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Prabowo berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur Lebaran dengan lebih baik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah meminta agar pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dapat dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri."Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," tegasnya dalam pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Prabowo menambahkan bahwa besaran dan mekanisme pencairan THR bagi karyawan swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE).
Lebih lanjut, pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada pengemudi ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews