Patroli Gabungan Satpol PP Tulungagung Bersama TNI-Polri Kembali Sisir Sejumlah Tempat Karaoke, Ini Hasilnya

×

Patroli Gabungan Satpol PP Tulungagung Bersama TNI-Polri Kembali Sisir Sejumlah Tempat Karaoke, Ini Hasilnya

Bagikan berita
Tim gabungan Satpol PP Tulungagung bersama TNI - Polri razia di sejumlah tempat karaoke (Insert  Kabid Trantibum Agung Setyo Nugroho saat diwawancarai wartawan)
Tim gabungan Satpol PP Tulungagung bersama TNI - Polri razia di sejumlah tempat karaoke (Insert Kabid Trantibum Agung Setyo Nugroho saat diwawancarai wartawan)

KONGKRIT.COM – Masih dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri tahun 1446 H/2025 M, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tulungagung bersama TNI-Polri kembali melaksanakan patroli ke sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/03/2025) malam.

Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, melalui Kabid Trantibum, Agung Setyo Widodo, mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar para pelaku usaha tempat hiburan karaoke benar-benar melaksanakan dan menaati aturan sesuai yang tertulis pada SE Bupati Tulungagung No: 400.8/266/20.01.02/2025.

"Sebagai tindak lanjut SE Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah serta adanya Dumas, malam ini kami kembali melaksanakan patroli bersama Kodim 0807, Polres Tulungagung, dan Subdenpom V/1-6 Tulungagung," terang Agung.

Dalam patroli kali ini, personel gabungan dibagi menjadi dua tim. Mereka menyisir tempat-tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah kota, Kedungwaru, Campurdarat, termasuk dua tempat eks lokalisasi yang ada di Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, dan Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

"Dari delapan titik tempat karaoke yang kita datangi, termasuk Dumas yang masuk ke kami, ada dua tempat yang kedapatan masih buka," ungkapnya.

"Beberapa tempat yang masih kedapatan membuka room karaokenya ini beralasan belum mendapatkan sosialisasi, padahal kami sudah menyampaikan sosialisasi terkait SE Bupati melalui kecamatan hingga pemdes. Namun demikian, mereka tetap kami berikan surat peringatan agar tidak mengulanginya lagi," lanjutnya..

Pihaknya juga menegaskan bahwa usaha warkop karaoke atau kafe karaoke tetap boleh buka, asalkan tidak membuka room karaokenya.

"Untuk warung kopi maupun kafenya tetap boleh buka, yang dilarang hanya karaokenya. Mari kita sama-sama menaati peraturan agar tercipta suasana yang aman dan tertib," tandasnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini