Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD berencana memanggil dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk membahas perizinan PT CBI, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelah sidak, Komisi III DPRD memastikan bahwa PT CBI sudah memiliki izin operasional yang lengkap. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal komunikasi dengan warga dan pengelolaan dampak lingkungan.
“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD, yang kemudian akan meneruskannya kepada Wali Kota untuk tindak lanjut terhadap keberadaan perusahaan ini,” kata Yusri.
Melalui sidak ini, diharapkan PT CBI segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat sekitar. Editor : Zaitun Ul Husna