KONGKRIT.COM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, pada Selasa (11/3/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., yang didampingi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum), Kasubdit 4 Renakta, serta beberapa saksi ahli, termasuk Dokter Forensik, Psikolog Klinis, dan Psikolog Forensik.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Kaltim mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban.
FR yang bekerja sebagai karyawan swasta diduga melakukan tindakan keji tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain beberapa unit ponsel berbagai merek, seperti POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam.Selain itu, satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah juga diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak," lanjutnya.
Editor : Zaitun Ul Husna