KONGKRIT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Solok ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S. Farm Apt, serta anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya, Forkopimda, dan pejabat terkait.
Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten II Sekda Kabupaten Solok, Deni Prihatni ST, MT, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, staf ahli Bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bupati Jon Firman, perlindungan terhadap lahan pertanian pangan sangat vital untuk memastikan ketahanan pangan daerah.
Sektor pertanian, sebagai salah satu pilar utama ekonomi, perlu dijaga keberlanjutannya agar dapat mendukung kesejahteraan petani, ketersediaan pangan yang cukup, dan mencegah konversi lahan yang tidak terkendali."Pengesahan peraturan daerah ini adalah komitmen nyata kita dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian yang semakin terancam perubahan fungsi lahan,” kata Bupati.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat tercipta regulasi yang lebih tegas untuk melindungi lahan pertanian, serta memberikan insentif bagi para petani," lanjutnya.
Bupati juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pihak eksekutif, legislatif, dan masyarakat dalam proses penyusunan Ranperda ini.
"Partisipasi seluruh pihak dalam penyusunan Ranperda ini menunjukkan bahwa kita memiliki visi yang sama untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Solok," tambahnya.
Editor : Zaitun Ul Husna