KONGKRIT.COM – Penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (10/3/2025), menggemparkan publik.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), yang melibatkan mark-up dana iklan sebesar Rp200 miliar selama periode 2021 hingga 2023.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025, terkait kasus tersebut, dan menetapkan beberapa tersangka.
Namun, identitas tersangka tersebut masih dirahasiakan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah Ridwan Kamil memang berkaitan dengan perkara BJB.
"Betul, ini terkait perkara BJB," ujar Setyo kepada wartawan.
Meskipun Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena mereka telah memiliki bukti yang cukup.Ridwan Kamil sendiri, dalam keterangannya, menyatakan bahwa ia sangat kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sebagai warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung tim KPK," ungkapnya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Korupsi BJB:
- Maret 2024: Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dana iklan BJB dengan selisih Rp28 miliar antara anggaran dan nilai yang diterima media.
- 27 Februari 2025: KPK menerbitkan Sprindik dan memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi BJB.
- 8 Maret 2025: Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri dengan alasan pribadi.
- 10 Maret 2025: KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, yang diduga terkait dengan kasus korupsi BJB.
Partai Golkar, tempat Ridwan Kamil bernaung, turut memberikan respons terhadap penggeledahan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6