Pemeriksaan fisik atau uji KIR kendaraan dinas dilakukan oleh tim Penguji KIR dari Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
Proses ini meliputi pemeriksaan kondisi mesin, oli, air radiator, nomor rangka dan nomor mesin, lampu-lampu, tangki bensin, serta interior kendaraan.
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan kendaraan layak jalan dan aman digunakan.
“Melalui pemeriksaan ini, kami berharap kesadaran pegawai dalam merawat aset daerah semakin meningkat. Kendaraan yang terawat dengan baik akan menunjang efektivitas kerja dan mencerminkan kedisiplinan serta tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Yota Balad. Editor : Zaitun Ul Husna