KONGKRIT.COM – Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, atau yang akrab disapa Om Zet, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (10/3/2025).
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan ini mencakup berbagai hal penting, seperti kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program strategis, serta realisasi anggaran di berbagai sektor.
"Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan, tercatat bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Payakumbuh tahun 2024 mencapai Rp753,3 miliar, atau 102,69% dari target yang ditetapkan sebesar Rp733,5 miliar.
Pendapatan ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah.Sementara itu, untuk belanja daerah tahun 2024, terealisasi sebesar Rp742,7 miliar, atau 92,64% dari target Rp801,7 miliar.
Belanja ini mencakup belanja operasional, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Meskipun belum sepenuhnya tercapai, Elzadaswarman menegaskan bahwa serapan anggaran berjalan dengan baik dan efektif.
"Walaupun target belanja belum sepenuhnya terealisasi, kami memastikan anggaran ini digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Pemko Payakumbuh juga mencatatkan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada Bank Nagari sebesar Rp7,5 miliar.
Editor : Zaitun Ul Husna