Perwakilan PMPB, yang diidentifikasi sebagai Bapak Gerin dari Simpang Gas, menjelaskan bahwa mereka bertugas untuk mengamankan hak milik dan meminta warga Sido Mulyo untuk tidak memasuki lokasi sengketa agar tidak terjadi bentrokan.
Ia juga menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan pada 25 Januari 2025, tetapi pihak warga tidak hadir.
Menurutnya, permasalahan ini kini sedang diproses melalui jalur hukum untuk menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa keprihatinannya karena tanah tersebut adalah warisan keluarganya.
Ia menuturkan bahwa mereka yang menanam kelapa sawit di lahan tersebut dan berhak memanennya untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sekolah anak-anak mereka.
Namun, kini mereka tidak dapat memanen karena lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak yang diduga terlibat dalam mafia tanah.
"Mereka sudah mendirikan portal, pondok, dan menggunakan alat berat untuk menggali parit sebagai pembatas. Bahkan, mereka memanen sawit yang kami tanam," katanya.Kepala Desa Sido Mulyo, Suwito, mengimbau warga agar menghindari bentrokan dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Ia menyarankan agar warga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini.
"Saya khawatir jika warga tidak bisa menahan diri, bentrokan fisik bisa terjadi. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang benar," ujar Suwito.
Sengketa ini semakin memanas, dan masyarakat berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara hukum tanpa menimbulkan konflik fisik yang merugikan pihak manapun.
Editor : Zaitun Ul Husna