KONGKRIT.COM – Sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sido Mulyo dan pihak CV. Jaya Duta Perkasa semakin memanas.
Lahan yang diklaim milik CV. Jaya Duta Perkasa, yang terletak di Pangkalan Tungkal, seluas 112 hektar, dipermasalahkan oleh warga setempat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut telah dikelola sejak 1984-1985 dan diwariskan turun temurun, serta dilengkapi dengan bukti-bukti hukum berupa Surat Pernyataan Hak (SPH), Surat Hak Milik (SHM), serta surat pengolahan lahan yang diterbitkan oleh Kecamatan Bayung Lincir pada 5 Februari 1990.
Warga setempat menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual, dihibahkan, atau disita pengadilan, dan sampai saat ini, lahan tersebut belum bersertifikat.
Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Oktober 2022, lahan tersebut tidak terdaftar sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU).
Di sisi lain, pihak CV. Jaya Duta Perkasa yang diwakili oleh manajer Muktar Edi, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada 2009 sebanyak 61 persil.Sertifikat ini terdiri dari 41 sertifikat yang dijadikan agunan di Bank BNI atas nama CV. Jaya Duta Perkasa, serta 20 sertifikat lainnya yang dikuasai oleh Muktar Edi.
Terkait sengketa ini, tim media yang hadir untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi sengketa mendapatkan informasi bahwa masyarakat Sido Mulyo membutuhkan bantuan untuk mempublikasikan asal usul lahan yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun.
Saat tim media melakukan pemantauan, mereka sempat dihentikan di portal oleh pihak yang diduga terkait dengan Muktar Edi Cs.
Namun, setelah berbicara dengan perwakilan dari Perkumpulan PMPB, mereka diberikan izin untuk melanjutkan pemantauan.
Editor : Zaitun Ul Husna