"Dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kami berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat,” kata Yassierli menutup keterangannya.
“Peraturan ini juga akan mempermudah pekerja, buruh, dan ahli waris dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat terkait risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” sambungnya. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV