Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT

×

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT

"Dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kami berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat,” kata Yassierli menutup keterangannya.

“Peraturan ini juga akan mempermudah pekerja, buruh, dan ahli waris dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat terkait risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” sambungnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : KompasTV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini