Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT

×

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Permenaker Baru untuk Tingkatkan Perlindungan JKK, JKM, dan JHT

KONGKRIT.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Menaker Yassierli, perubahan dalam Permenaker ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam pelindungan peserta yang terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT.

“Permenaker ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja,” ujar Yassierli, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).

Beberapa perubahan substansial tercatat dalam Permenaker 1 Tahun 2025, salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, perubahan juga mencakup tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Di samping itu, aturan baru ini juga mengatur penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK, hingga ditetapkan statusnya sebagai KK atau PAK.

Perubahan lain yang turut disertakan dalam peraturan ini adalah perluasan manfaat JKK, termasuk penambahan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.

Selain itu, program JKM kini memberikan manfaat lebih luas bagi pekerja yang bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, serta kemudahan bagi penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa Permenaker ini mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai bagian dari upaya mitigasi terjadinya tindakan kecurangan (fraud).

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : KompasTV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini