Pekerja yang berhak menerima THR antara lain adalah ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan PNS.
Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu kewajiban pembayaran, yakni H-7 sebelum hari raya.Perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : AntaraNews