KONGKRIT.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) yang mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk tahun 2025.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pengumuman terkait hal ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.
"Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda pada 6 Februari 2025, Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran belanja negara, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Namun, dia tidak merinci besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk THR tersebut.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait besarannya, Sri Mulyani menjawab, "Segera, Insyaallah," menandakan bahwa informasi lebih lanjut akan segera diumumkan.Biasanya, THR dibayarkan beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, perusahaan swasta juga diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayar THR kepada seluruh pekerjanya.
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : AntaraNews