Sementara itu, Hardiono Latima, SE, mengimbau kepada para penjual dan konsumen tuak agar mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama.
Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Tim URC yang dibentuk oleh Syafnurizal berharap operasi penutupan ini dapat dilaksanakan setiap hari dan secara berkala, dengan fokus pada titik-titik yang dianggap rawan.
Syafnurizal juga menegaskan bahwa apabila penjual tuak kembali kedapatan melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas, termasuk penyitaan terhadap minuman beralkohol tersebut.
Penjual dan konsumen yang melanggar juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."Imbauan sudah kami sampaikan kepada para penjual tuak yang meresahkan masyarakat, terutama yang menjualnya di tempat umum atau di tepi jalan. Jika masih kedapatan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tutup Syafnurizal.
Editor : Zaitun Ul Husna