KONGKRIT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir melakukan operasi penutupan sementara terhadap penjualan dan konsumsi minuman keras tradisional, tuak, di warung lesehan di tepi jalan di kawasan Kota Bagansiapiapi.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, dimulai sekitar pukul 21:30 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Syafnurizal, SE, bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantib), Hardiono Latima, SE.
Juga ada Kepala Seksi (Kasi) Linmas, Juki Muhabriwan, SA.P, serta sejumlah petugas Satpol PP.
Tim tersebut menggerebek beberapa warung lesehan yang diduga menjual tuak di kawasan Jalan Tangko dan Gang Sotong.
Syafnurizal, SE, selaku Kepala Satpol PP, meminta kepada pemilik warung untuk segera menghentikan aktivitas penjualan tuak dan juga menghentikan pengunjung yang tengah mengonsumsi minuman tersebut di tempat.Dalam operasi ini, tidak terjadi konflik antara penjual, konsumen, dan petugas yang melakukan pembubaran.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan dan konsumsi tuak di warung-warung tepi jalan yang menimbulkan keresahan, apalagi menjelang bulan suci Ramadan,” ucapnya.
“Oleh karena itu, kami mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut," jelas Syafnurizal, SE, yang turun langsung dalam operasi tersebut,” tambahnya.
Syafnurizal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta memastikan nilai-nilai di bulan suci Ramadan dapat dijalankan dengan baik.
Editor : Zaitun Ul Husna