KONGKRIT.COM – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan 1446 H, (7/3/2025).
Melalui surat edaran yang disebarluaskan, Bupati mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban agar ibadah puasa dapat berjalan lancar dan khusyuk.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa tempat hiburan, karaoke, dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Selain itu, jam operasional rumah makan, restoran, warung, atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman juga dibatasi, yaitu hanya boleh buka antara pukul 16.00 hingga 04.30 WIB.
Pembatasan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, seperti bermain atau memperdagangkan petasan dan kembang api, serta menggunakan alat permainan yang berpotensi menimbulkan bahaya.Selain itu, Bupati mengimbau agar warga tidak melakukan kegiatan berbahaya seperti membunyikan meriam bambu, kebut-kebutan, balapan liar, dan tawuran.
“Juga diingatkan untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol atau melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu ketertiban umum,” ujar Bupati dalam edaran tersebut.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran selama bulan Ramadhan.
Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari, demi menghormati umat yang tengah berpuasa.
Editor : Zaitun Ul Husna