KPK Ungkap Lebih dari 108 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

×

KPK Ungkap Lebih dari 108 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

Bagikan berita
KPK Ungkap Lebih dari 108 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN
KPK Ungkap Lebih dari 108 Ribu Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

KONGKRIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 6 Maret 2025, terdapat lebih dari 108.869 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periode 2024.

Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa jumlah total penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN tahun ini mencapai 418.431 orang. Dengan demikian, pelaporan LHKPN baru mencapai angka 74 persen.

“Data per hari ini, KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Budi, seperti dikutip pada Jumat (7/3/2025).

KPK pun mengimbau agar seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya segera melakukannya secara online melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan adalah pada 31 Maret 2025.

Berikut adalah rincian penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN berdasarkan sektor:

  • Bidang Eksekutif: 81.344 dari total 333.734 orang.
  • Bidang Legislatif: 9.104 dari total 20.752 orang.
  • Bidang Yudikatif: 464 dari total 18.046 orang.
  • BUMN/BUMD: 17.957 dari total 45.899 orang.

KPK berharap para pejabat dan penyelenggara negara dapat mematuhi kewajiban pelaporan ini untuk mendukung transparansi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNewsID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini