Sebanyak 10 pihak diduga mendapat keuntungan dari kebijakan yang diterapkan Tom Lembong, melalui kerja sama impor gula dengan beberapa perusahaan dan lembaga.
Berikut adalah rincian pihak-pihak yang diduga diperkaya:- Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products (Rp 144,11 miliar)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (Rp 31,19 miliar)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (Rp 36,87 miliar)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (Rp 64,55 miliar)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp 26,16 miliar)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (Rp 42,87 miliar)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (Rp 41,22 miliar)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (Rp 74,58 miliar)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (Rp 47,86 miliar)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (Rp 5,97 miliar)
Sumber : KompasTV