KONGKRIT.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengungkapkan rasa kecewanya atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menimpanya.
Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," ujar Tom Lembong dalam sesi sidang yang disiarkan oleh Kompas TV.
Salah satu bentuk kekecewaan yang disampaikan oleh Tom Lembong adalah terkait dengan dakwaan yang menyebutkan bahwa ia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut semakin tidak jelas, mengingat tidak ada lampiran audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merinci dasar perhitungan kerugian tersebut.
"Secara umum, saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang terjadi pada saat itu," kata Tom Lembong, menambahkan bahwa dakwaan jaksa tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.Tom Lembong berharap Kejaksaan Agung dapat bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
"Kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan," ungkapnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Tom Lembong disebut telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar melalui kebijakan impor gula yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Tindakan tersebut diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta korporasi terkait.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV