KONGKRIT.COM —Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika asal Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Kamis (6/3/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berlangsung di Kecamatan Linggo Sari Baganti, tepatnya di Nagari Pasar Bukit Air Haji, dekat gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, Jalan Raya Kampung Pasar Bukit.
Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial YH (25) dan FRM (36), diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi awal mengenai keberadaan pelaku diterima dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya mobil Daihatsu Xenia warna putih, dengan nomor polisi BH 1065 RB, yang terparkir cukup lama di depan SPBU Pasar Bukit. Mobil tersebut diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti segera menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan mobil yang sesuai dengan deskripsi.
Saat tiba di gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, polisi melihat kedua pelaku turun dari mobil dan berjalan menuju gerbang.Salah satu pelaku terlihat mengambil barang dari dekat gerbang, yang mencurigakan.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah mengambil barang tersebut, namun Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran," ungkap Kepala Polsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, SH.
Setelah melalui aksi kejar-kejaran, polisi berhasil mencegat mobil pelaku di kawasan Tapan. Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang berserakan di bawah karpet mobil.
Menurut AKP Welly, kedua pelaku berasal dari Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi. FRM (36) diketahui sebagai mahasiswa yang berdomisili di Dusun Sumur Anyir, sementara YH (25) berasal dari Dusun Rawang RT 07, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Editor : Zaitun Ul Husna