Ungkap Kasus Handak, Polres Tulungagung Amankan 5 Tersangka dan BB 3 Kg Serbuk Mercon

×

Ungkap Kasus Handak, Polres Tulungagung Amankan 5 Tersangka dan BB 3 Kg Serbuk Mercon

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim Kasi Propam dan Kasi Humas menunjukkan BB dan Tersangka saat press rilis kasus Handak Ilegal
Kapolres Tulungagung didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim Kasi Propam dan Kasi Humas menunjukkan BB dan Tersangka saat press rilis kasus Handak Ilegal

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal karena bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini