"Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam pembuatan atau perdagangan bahan peledak ilegal karena bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Editor : HN. Arya Rajo SamponoUngkap Kasus Handak, Polres Tulungagung Amankan 5 Tersangka dan BB 3 Kg Serbuk Mercon

Berita Terkait