Zainul juga mengusulkan agar posko tersebut beroperasi secara langsung (on the spot) dengan tim yang lengkap, termasuk kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan seluruh hak pekerja dapat terpenuhi dengan cepat.
Zainul menambahkan bahwa posko tersebut juga harus memiliki batas waktu yang jelas untuk pembayaran hak-hak pekerja.
Menurutnya, penetapan batas waktu sangat penting sebagai tolak ukur untuk memastikan bahwa proses pembayaran hak-hak ketenagakerjaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko ini memang fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan segera dan tanpa kendala,” pungkas Zainul.
Penutupan PT Sritex menambah daftar panjang perusahaan yang mengalami kesulitan, menyebabkan dampak langsung bagi ribuan pekerja.Pemerintah diminta segera bertindak untuk memastikan kesejahteraan pekerja yang terdampak oleh penutupan tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Sindonews.com