KONGKRIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama perangkat Desa, BKTM dan Babinsa serta ketua paguyuban / pengelola Eks Lokalisasi setempat melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat eks lokalisasi yang berada di wilayah Tulungagung.
Kasatpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Fitra Adi Wijaya mengatakan, dua eks lokalisasi tersebut masing masing berada di wilayah Ngujang Kecamatan Kedungwaru dan Kaliwungu Kecamatan Ngunut.
Menurutnya, monitoring tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H dan berdasarkan adanya dumas.
"Monitoring yang kita lakukan pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 kemarin selain menindaklanjuti adanya Dumas juga sekaligus untuk menindaklanjuti SE Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan 1446 H," terang Fitra, Rabu (05/03/2025).Dijelaskannya, pada saat dilakukan peninjauan petugas Satpol PP tidak menemukan adanya kegiatan atau aktivitas operasional cafe karaoke, yang artinya ketua paguyuban telah mengindahkan Surat Edaran Bupati untuk menutup sementara usaha café karaoke / jenis hiburan lainnya pada saat bulan Ramadhan dengan memasang banner di pintu masuk tempat eks Lokalisasi.
"Semua tempat karaoke yang berada di dua eks lokalisasi tersebut tutup yang artinya telah mengindahkan SE Bupati," jelasnya.
"Ketua paguyuban juga bersedia memberikan data jumlah tempat usaha cafe karaoke yang ada di eks Lokalisasi tersebut," tandasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono