Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Bagikan berita
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

KONGKRIT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan yang digelar pada Rabu, (5/3/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.

Operasi ini berlangsung di Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Tersangka yang diamankan berinisial ARA (20), seorang warga setempat. Ia diduga terlibat dalam transaksi narkoba golongan I jenis sabu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Vivo Y21 warna biru.

Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Saat tiba di lokasi, tim langsung mengamankan tersangka yang tengah berada di dalam kamarnya.

“Tim melakukan penggeledahan setelah memanggil saksi-saksi untuk memastikan jalannya proses tersebut,” katanya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah atap seng rumah tersangka, bersama sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” beber AKP Hardi Yasmar.

Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dan Pasal 114 yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini