Satgas Pangan Polda Metro Jaya Siap Tindak Pedagang yang Naikkan Harga Tidak Wajar Selama Ramadan

×

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Siap Tindak Pedagang yang Naikkan Harga Tidak Wajar Selama Ramadan

Bagikan berita
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Siap Tindak Pedagang yang Naikkan Harga Tidak Wajar Selama Ramadan
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Siap Tindak Pedagang yang Naikkan Harga Tidak Wajar Selama Ramadan

KONGKRIT.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya mengingatkan pedagang untuk tidak menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) secara tidak wajar terhadap bahan pokok selama bulan Ramadan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menjelaskan bahwa langkah penindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan koridor yang ada, mulai dari teguran, pencabutan izin usaha, hingga tindakan pidana.

"Jika diperlukan, kita akan mengambil langkah hukum dengan mengikuti aturan yang ada, dari teguran hingga pidana," ujar Anggi dalam inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/3/2025).

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pedagang yang diduga sengaja menaikkan harga bahan pokok, terutama beras, melebihi HET yang telah ditetapkan.

"Kami akan menyelidiki sejauh mana niat pelaku usaha ini untuk mengambil keuntungan besar dengan menaikkan harga secara tidak wajar," tambah Anggi.

Selain itu, Anggi meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual barang melebihi harga yang ditetapkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menginformasikan kepada kami jika ada pedagang yang menjual dengan harga yang tidak sesuai HET. Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Polda Metro Jaya melalui tim Satgas Pangan berkomitmen untuk memastikan harga bahan pokok selama bulan Ramadan tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga kesejahteraan masyarakat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini