“Sejak keputusan pailit dikeluarkan, kami telah berkomunikasi secara intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” jelas Yassierli.
Sebagai langkah mitigasi, Kemnaker berkomitmen untuk memastikan semua pekerja yang terdampak PHK akan menerima hak-hak mereka, termasuk upah, pesangon, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP.Baca juga: Sekda Kota Payakumbuh Dampingi Tim Safari Ramadan Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Amaliyah
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : IDN Times