Kemnaker Siapkan 10 Ribu Lapangan Kerja Baru untuk Buruh Sritex yang Terkena PHK

×

Kemnaker Siapkan 10 Ribu Lapangan Kerja Baru untuk Buruh Sritex yang Terkena PHK

Bagikan berita
Kemnaker Siapkan 10 Ribu Lapangan Kerja Baru untuk Buruh Sritex yang Terkena PHK
Kemnaker Siapkan 10 Ribu Lapangan Kerja Baru untuk Buruh Sritex yang Terkena PHK

KONGKRIT.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa lebih dari 10 ribu lapangan kerja baru akan tersedia bagi buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini merupakan upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan perusahaan tersebut.

Yassierli menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten/Kota di wilayah Solo untuk memetakan peluang pekerjaan di berbagai sektor industri di sekitar Solo.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya yang berasal dari sektor industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta jasa,” kata Yassierli, Minggu (2/3/2025).

Kemnaker juga tengah melakukan pendataan lowongan pekerjaan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program kerjanya.

Selain itu, kementerian ini juga menyediakan pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker di seluruh Indonesia, guna membantu para buruh yang terkena PHK untuk meningkatkan keterampilan dan memulai usaha mereka sendiri.

Yassierli menambahkan, salah satu kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

PP ini meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan bagi pekerja yang terdampak PHK.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker telah berupaya untuk mencegah terjadinya PHK di Sritex.

Namun, keputusan pailit yang diterima pada Oktober 2024 memaksa kurator untuk melakukan PHK terhadap puluhan ribu buruh perusahaan tersebut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : IDN Times
Bagikan

Berita Terkait
Terkini