LSM Tipikor Desak Kapolda Sumbar Berantas Tambang Ilegal di Kabupaten Pasaman

×

LSM Tipikor Desak Kapolda Sumbar Berantas Tambang Ilegal di Kabupaten Pasaman

Bagikan berita
Foto atas: alat berat sedang parkir di nagari Padang metinggi; Foto bawah: bekas galian tambang di polongan dua Padang metinggi
Foto atas: alat berat sedang parkir di nagari Padang metinggi; Foto bawah: bekas galian tambang di polongan dua Padang metinggi

KONGKRIT.COM – Di tengah gencarnya himbauan untuk menghentikan penambangan ilegal oleh pihak Polres Pasaman melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, namun faktanya di lapangan, berdasarkan investigasi langsung media Kongkrit.com pada Selasa (4/3/2025) di Jorong Polongan Duo, Nagari Padang Metinggi, terlihat nyata bekas penambangan yang menimbulkan lubang berbentuk kolam.

Bekas penggarapan alat berat ini menunjukkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara terbuka di aliran dan bantaran Sungai Sibinai, Kecamatan Polongan Duo.

Baru-baru ini, media Kongkrit.com juga menyaksikan langsung alat berat yang sedang melakukan penambangan di Sungai Batang Sibinai tersebut.

Kondisi sungai sudah dinilai mengkhawatirkan, di mana di sekitar sungai tersebut terlihat jelas sejumlah lubang yang membentuk kolam bekas penambangan.

Hal ini jelas telah merusak lingkungan, mencemari air, dan memicu terjadinya bencana longsor serta bencana alam lainnya yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Oyon Hendri, Ketua LSM Tipikor (4/3/2025), kepada Kongkrit.com mengatakan, "Kami merasa heran kenapa penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat ini terus beroperasi dengan bebas dan mengabaikan himbauan dari Polres Pasaman,” bebernya.

Ia melanjutkan dengan menuturkan mustahil aparat tidak mengetahui tentang kegiatan tambang ilegal ini karena terlihat begitu nyata.

“Apakah ada pembekingi? Seakan-akan terjadi pembiaran dan kerja sama dengan berbagai pihak. Untuk itu, kami desak Kapolda Sumatera Barat, Bapak Irjen Gatot Tri Suryanta, untuk memerintahkan jajarannya memberantas dan menghentikan tambang ilegal (PETI) di Kabupaten Pasaman ini," ketus Oyon dengan geram.

Wali Nagari Padang Metinggi, Muhammad Fauzan, yang dijumpai di lokasi (4/3), mengakui memang mengetahui tentang aktivitas penambangan di Sungai Batang Sibinai ini.

"Ya, kadang alat berat itu beroperasi di malam hari, tapi kami pemerintah nagari tidak pernah memberikan izin, dan tidak pula pernah menyuruh," ujarnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini