Tim Kejari Rokan Hilir Lakukan Audit Fisik pada Rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas

×

Tim Kejari Rokan Hilir Lakukan Audit Fisik pada Rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas

Bagikan berita
Tim Kejari Rokan Hilir Lakukan Audit Fisik pada Rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas
Tim Kejari Rokan Hilir Lakukan Audit Fisik pada Rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas

KONGKRIT.COM – Setelah penetapan status penyelidikan menjadi penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bergerak cepat dengan melakukan audit fisik pada bangunan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas.

Audit fisik ini dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, tanggal 27-28 Februari 2025, dan dihadiri oleh Tim Ahli dari Universitas Lancang Kuning yang dipimpin oleh Ir. Virgo, S.T., M.T.

Selain itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir turut hadir, dengan saksi dari PPTK berinisial S dan H, serta pelaksana proyek swakelola rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas yang berlokasi di Jalan Dua Desa Kepenghuluan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Saat dikonfirmasi terkait audit fisik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir, Misael Asarya Tambunan, SH., MH., menyampaikan bahwa audit ini bertujuan untuk memeriksa kondisi fisik bangunan dan memastikan kesesuaiannya dengan kontrak yang telah disepakati.

“Benar, audit fisik sedang dilaksanakan, tetapi untuk rincian materinya, kami belum dapat menyampaikan secara detail. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Misael, yang akrab disapa, pada Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., juga mengonfirmasi bahwa audit fisik ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan DAK Fisik tahun anggaran 2023 yang terkait dengan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas.

"Benar, ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang sedang kami dalami," tegas Yopentinu.

Audit fisik ini merupakan langkah penting dalam penyelidikan kasus tersebut, untuk memastikan proyek yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini