Pemblokiran Rekening BUMD PT. SPRH Dinilai Tepat, Komisaris Utama Soroti Pengelolaan Keuangan yang Buruk

×

Pemblokiran Rekening BUMD PT. SPRH Dinilai Tepat, Komisaris Utama Soroti Pengelolaan Keuangan yang Buruk

Bagikan berita
Pemblokiran Rekening BUMD PT. SPRH Dinilai Tepat, Komisaris Utama Soroti Pengelolaan Keuangan yang Buruk
Pemblokiran Rekening BUMD PT. SPRH Dinilai Tepat, Komisaris Utama Soroti Pengelolaan Keuangan yang Buruk

Tiswarni juga mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait pemberian CSR (Corporate Social Responsibility) yang tidak transparan sudah lama beredar.

Menurutnya, masalah keterlambatan gaji karyawan bisa dimaklumi mengingat hampir 90% pegawai BUMD SPRH jarang masuk kantor, bahkan ada yang berbulan-bulan tidak hadir.

Oleh karena itu, pemblokiran dan pembekuan operasional sementara dianggap langkah yang wajar untuk menyelesaikan kisruh ini.

Lebih lanjut, Tiswarni mempertanyakan dasar pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Utama, yang dinilainya tidak sah dan cacat hukum.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima salinan akta notaris atau perubahan struktur organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia menilai ada tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pemegang saham saat itu.

Tiswarni juga mengungkapkan kejanggalan terkait proses RKA Perubahan 2024 yang belum ia tanda tangani, namun kegiatan untuk RKA 2025 sudah dilaksanakan.

Ia menekankan bahwa dalam aturan tidak ada istilah pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama, dan ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Tiswarni juga mencurigai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Terkait kabar kebocoran data dan penarikan dana sebesar Rp32 miliar pada tahun 2025, Tiswarni mempertanyakan ke mana dana tersebut dialirkan dan untuk apa penggunaannya.

Jika penarikan dana tersebut benar adanya, ia mempertanyakan mengapa gaji karyawan tidak dibayarkan.

Sebagai penutup, Tiswarni menegaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh pemegang saham sudah tepat, dan ia berharap agar keputusan ini tidak dibuka sampai diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh Pemegang Saham yang baru.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini