KONGKRIT.COM – Pemblokiran rekening BUMD PT. SPRH (Perseroda) oleh Pemegang Saham Tunggal baru-baru ini dianggap sebagai langkah yang tepat setelah kisruh pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) perusahaan daerah tersebut.
Tiswarni, Komisaris Utama PT. SPRH yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, menyatakan bahwa langkah pemblokiran rekening tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang untuk menyelamatkan aset BUMD Daerah.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Dirut dianggap sangat buruk dan ugal-ugalan.
"Salah satunya adalah masalah Rencana Bisnis (Renbis) yang dilakukan oleh Dirut yang sudah keluar dari regulasi,” ujar Tiswarni.
“Bisnis yang seharusnya tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), justru banyak yang diubah dan tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada bisnis yang tidak tercantum dalam Renbis namun tetap dilaksanakan," timpalnya.
Ia juga menyinggung masalah pembayaran gaji yang tertunda, di mana perkembangan BUMD tidak menunjukkan hasil yang signifikan meskipun telah berjalan satu tahun.Beban anggaran operasional yang semakin membengkak membuat unit usaha seperti SPBU Batu 4 terus merugi dan harus terus mendapat suntikan dana dari SPRH. Akibatnya, anggaran yang ada tersedot untuk menutupi kerugian tersebut.
Tiswarni menilai bahwa langkah Pemda sebagai Pemegang Saham untuk memblokir rekening dan membekukan sementara operasional BUMD sudah tepat.
Selain itu, Pemda juga perlu melakukan evaluasi terhadap pengurus perusahaan, dari tingkat atas hingga bawah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Pasal 65, pemberhentian direksi sudah bisa dilakukan jika terbukti ada tindakan kecurangan yang merugikan BUMD atau negara/daerah.
Editor : Zaitun Ul Husna