KONGKRIT.COM – Menanggapi laporan dari warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengunjungi sebuah rumah makan yang masih beroperasi pada siang hari di kawasan Pasar Raya Padang, Minggu pagi (2/3/2025).
Dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas Satpol PP mengingatkan pemilik rumah makan tersebut tentang Surat Imbauan Walikota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025, yang mengatur jam operasional usaha rumah makan selama Bulan Suci Ramadan.
Surat tersebut menginstruksikan agar rumah makan dan sejenisnya mulai beroperasi setelah pukul 16.00 WIB, sesuai dengan poin ke-5 dari imbauan tersebut.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, yang memimpin pengawasan tersebut, mengimbau agar seluruh pelaku usaha rumah makan mematuhi aturan dan imbauan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang.Hal ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Dengan langkah ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati ibadah puasa di Kota Padang.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP