Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Selama Angkutan Lebaran 2025, Sebesar 13-14 Persen

×

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Selama Angkutan Lebaran 2025, Sebesar 13-14 Persen

Bagikan berita
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Selama Angkutan Lebaran 2025, Sebesar 13-14 Persen
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Selama Angkutan Lebaran 2025, Sebesar 13-14 Persen

Kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan industri penerbangan telah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan di 37 bandara.

"Selain itu, kami juga memberikan insentif berupa pengurangan PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang ingin mudik untuk merayakan Idul Fitri," ujar AHY.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dibeli pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikenakan tarif PPN 5 persen, dengan sisa 6 persen ditanggung oleh pemerintah.

"Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai hari ini. Bagi yang sudah membeli tiket sebelumnya, kebijakan ini tidak berlaku," tambah Sri Mulyani.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Republika
Bagikan

Berita Terkait
Terkini