KONGKRIT.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan besar terkait sistem ujian di Indonesia. Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi standar penilaian kelulusan, kini digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Namun, TKA tidak akan menjadi penentu kelulusan dan sifatnya tidak wajib.
Plt Kepala Badan Standar Kurikulum, Asesmen, dan Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA tidak akan mempengaruhi kelulusan peserta didik.
"TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan," ujarnya, dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Meskipun bersifat tidak wajib, bagi kelas 12 SMA/SMK, TKA akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penilaian jalur prestasi dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Sementara itu, di tingkat SD dan SMP, pelaksanaan TKA baru akan dimulai pada 2026. Di jenjang pendidikan tersebut, TKA akan menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, namun tidak menjadi penentu kelulusan."TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk melanjutkan dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA di SD dan SMP, akan mulai dilakukan pada tahun depan," ujar Toni.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menambahkan bahwa Tes Kemampuan Akademik sebagai pengganti Ujian Nasional direncanakan akan dilaksanakan pada November 2025.
Mu'ti menegaskan bahwa tes ini tidak bersifat wajib dan tidak akan menjadi syarat kelulusan.
"Seng gelem melu ya silahkan ikut, yang ora gelem yo wes," kata Mu'ti, yang mengartikan bahwa peserta yang ingin mengikuti tes dipersilakan, sementara yang tidak ingin ikut tidak masalah. Hasil dari TKA nantinya akan menjadi dasar penerimaan siswa melalui jalur prestasi.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6