Selain Tom Lembong, tersangka lainnya, Charles Sitorus, juga diserahkan kepada Kejari Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka TTL dan CS kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025).
Tom Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah meskipun Indonesia pada saat itu sedang mengalami surplus gula.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews.ID