Dua tersangka baru yang terlibat adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, terdapat dua tersangka swasta lainnya, yakni Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.Baca juga: Wabup Ahmad Baharudin Tinjau Langsung Pemasangan Lampu LED Untuk PJU di Wilayah Kota Tulungagung
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : IDN Times