Kejaksaan Agung Ungkap Rumah Pengusaha Riza Chalid Jadi Kantor Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

×

Kejaksaan Agung Ungkap Rumah Pengusaha Riza Chalid Jadi Kantor Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Bagikan berita
Kejaksaan Agung Ungkap Rumah Pengusaha Riza Chalid Jadi Kantor Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung Ungkap Rumah Pengusaha Riza Chalid Jadi Kantor Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

KONGKRIT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa rumah pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, digunakan sebagai kantor oleh tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi Pertamina.

Kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Hal ini diketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta salah satu propertinya di lantai 20 Plaza Asia, Senayan, Jakarta Pusat.

"Rumah Pak Riza Chalid kini digunakan sebagai kantor, tempat di mana para tersangka dari tiga pengusaha itu berkantor, sehingga kami melakukan penggeledahan," ujar Direktur Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu malam, (26/2/2025).

Dalam perkembangan kasus ini, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, turut ditetapkan sebagai tersangka. Kerry, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 Februari 2025, bersama enam orang lainnya.

Kerry berperan sebagai broker yang menjalin hubungan dengan pejabat tinggi di jajaran direksi anak perusahaan Pertamina.

Ia memperoleh keuntungan dari transaksi pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang harganya dinaikkan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Kenaikan harga kontrak pengiriman ini menyebabkan negara harus mengeluarkan biaya lebih tinggi sekitar 13 hingga 15 persen dari harga aslinya.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk putra Riza Chalid.

Enam tersangka lainnya adalah pejabat tinggi di anak perusahaan Pertamina, yaitu Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : IDN Times
Bagikan

Berita Terkait
Terkini