"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk melengkapi berkas demi mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, dan hak-hak lainnya. Namun, proses ini masih terus berjalan," tambahnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : antaranews.com
"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk melengkapi berkas demi mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, dan hak-hak lainnya. Namun, proses ini masih terus berjalan," tambahnya.
Editor : Zaitun Ul Husna