Karyawan PT Sritex Mulai Isi Surat PHK Setelah Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

×

Karyawan PT Sritex Mulai Isi Surat PHK Setelah Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Bagikan berita
Karyawan PT Sritex Mulai Isi Surat PHK Setelah Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang
Karyawan PT Sritex Mulai Isi Surat PHK Setelah Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

KONGKRIT.COM – Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mengisi surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (28/2/2025).

"Beberapa karyawan sudah mulai mengisi surat PHK. Surat ini diperlukan karena PHK memang memerlukan pemberitahuan secara resmi," ujar Widada.

Selain mengisi surat PHK, karyawan juga tengah melengkapi dokumen-dokumen untuk memproses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini dilakukan agar para pekerja dapat segera menerima haknya setelah pemutusan hubungan kerja.

"Saat ini, karyawan juga sedang memenuhi persyaratan untuk pencairan JHT supaya segera bisa cair," lanjutnya.

Terkait dengan pembayaran gaji, Widada berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu.

Ia mengungkapkan, pembayaran gaji bulan Februari sempat terlambat hingga delapan hari, namun akhirnya tetap dibayarkan.

"Biasanya ada keterlambatan dalam pembayaran gaji. Bulan lalu gaji telat delapan hari, tapi akhirnya dibayar. Kami berharap gaji bulan depan bisa tepat waktu karena keterlambatan gaji sangat merugikan karyawan, terutama untuk membayar utang dan angsuran," katanya.

Widada juga mencatat bahwa jumlah karyawan Sritex yang terdampak PHK mencapai 6.660 orang.

Pengisian surat PHK ini dilakukan agar karyawan dapat mengurus jaminan kehilangan pekerjaan dan pesangon mereka. Meskipun demikian, proses administrasi tersebut belum sepenuhnya selesai.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : antaranews.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini