Gelapkan Sejumlah Mobil, Seorang Pegawai Showroom Mobil di Tulungagung Ditangkap Polisi

×

Gelapkan Sejumlah Mobil, Seorang Pegawai Showroom Mobil di Tulungagung Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat merilis kasus penggelapan mobil di halaman Mapolres setempat
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat merilis kasus penggelapan mobil di halaman Mapolres setempat

Kemudian didapat pengakuan tersangka bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang, membeli Iphone 15 Pro Max dan untuk bersenang - senang di tempat hiburan.

"Selain itu dibelikan 2 mobil dan laku dijual kembali, membeli Innova Reborn serta untuk kebutuhan sehari- hari," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga saat ini tersangka masih dilakukan penahanan.

Sedangkan 1 mobil Xpander, 1 Mobilio, 1 Brv beserta BPKB, STNK dan kunci masing masing, Iphone 14 pro max dan dokumen pembelian kendaraan yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 jo. 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman," pungkasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini