KONGKRIT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, selaku VP Trading Operation di Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini terlibat dalam praktik pembelian bahan bakar RON 90 dengan harga yang lebih tinggi, yakni harga RON 92, atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dilakukan dengan harga yang tidak sesuai kualitas barang yang diterima.
"Selain itu, Maya Kusmaya juga memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan GRJ, yang kemudian dijual dengan harga RON 92," kata Qohar dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025).
Abdul Qohar menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengadaan produk kilang yang seharusnya dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga.Selain itu, pembelian produk kilang juga dilakukan dengan metode spot atau penunjukan langsung, padahal yang seharusnya diterapkan adalah metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka agar harga yang diperoleh lebih wajar.
Akibat dari pelanggaran tersebut, PT Pertamina Patra Niaga terpaksa membayar impor produk kilang dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada mitra usaha atau DMUT.
Selain itu, MK dan EC juga diketahui menyetujui adanya markup kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kejagung menyebutkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee secara melawan hukum sebesar 13 hingga 15 persen, yang kemudian diberikan kepada MKAR dan DW selaku pihak terkait.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : sindonews