KONGKRIT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa lokasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium RON 88 menjadi RON 92 dilakukan di PT Orbit Terminal Merak.
Pengoplosan tersebut dilakukan atas perintah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, yang kemudian disetujui oleh Edward Corne, Commodity Trader di perusahaan yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending atau pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal milik PT Orbit Terminal Merak.
"Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR (Muhammad Kery Andrianto Riza) dan Tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo)," ungkap Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025).
Setelah pengoplosan, BBM tersebut dipasarkan dengan harga setara Pertamax meskipun kualitasnya tidak sesuai.
Selain itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne terlibat dalam pembayaran impor produk kilang menggunakan metode penunjukkan langsung, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga yang lebih tinggi kepada mitra usaha mereka.Lebih lanjut, kedua tersangka juga terlibat dalam persetujuan mark up pengiriman minyak mentah dari luar negeri bersama Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
"PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% hingga 15% secara melawan hukum, dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," ujar Qohar.
Akibat serangkaian tindakan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com