KONGKRIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan operasi penertiban dengan mengamankan 15 orang yang terdiri dari anak jalanan (Anjal), gelandangan, pengemis (Gepeng), dan "Pak Ogah" di beberapa titik, termasuk di perempatan Lampu Merah dan U-turn di wilayah Kota Padang, (25/2/2025).
Selain mengerahkan petugas di kawasan-kawasan rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga memperkuat pengawasan di sejumlah titik persimpangan strategis.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan meliputi Simpang Haru, Simpang Sungai Sapih, Simpang Lubuk Minturun, Simpang Tabing, dan kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Simpang Ujung Gurun.
Satpol PP juga mengawasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan, serta orang-orang yang meminta-minta di jalanan.
Semua kegiatan tersebut dianggap melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Padang.Kepala Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan terus dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
Selain itu, pengawasan terhadap pelanggaran perda akan diperketat guna menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman untuk seluruh warga.
Satpol PP juga berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Kota Padang yang lebih baik.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP Padang