Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung

×

Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung

Bagikan berita
Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung
Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite dalam konteks kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam keterangan resmi Kejagung, diduga PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, kemudian melakukan blending atau pengoplosan di depo untuk dijual sebagai Pertamax.

"Kami temukan bahwa dalam pengadaan produk kilang, tersangka RS melakukan pembelian untuk RON 92 (Pertamax), namun yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 (Pertalite) atau bahan bakar dengan oktan lebih rendah, yang kemudian diolah di depo menjadi RON 92," ujar Kejaksaan Agung, dikutip Selasa (25/2/2025).

Kejaksaan juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini mendapat sorotan dari mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak.

Menurutnya, langkah tersebut melanggar hak konsumen yang telah mempercayakan pemenuhan kebutuhan BBM kepada Pertamina.

Rolas menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas dan tidak menipu publik.

“Jika negara terlibat dalam penipuan publik seperti ini, maka akan sangat fatal. Konsumen telah mempercayakan kebutuhan BBM kepada pemerintah, dan bila ada penipuan, kredibilitas pemerintah akan terganggu,” ujar Rolas.

Ia juga mendesak agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina Patra Niaga untuk mengungkap lebih lanjut dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun akibat praktek ini.

Pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady, juga menyoroti dampak penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Kompas.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini