Pemufakatan ini dilakukan dengan cara mengatur proses pengadaan, yang seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, namun sebenarnya terdapat pengondisian untuk memenangkan DMUT/Broker yang telah ditentukan, serta menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, salah satu tersangka, diduga melakukan pembelian bahan bakar RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau bahan bakar dengan kualitas lebih rendah.
Bahan bakar tersebut kemudian di-blend di depo untuk menjadi RON 92, yang merupakan tindakan ilegal.
Kejagung juga mengungkap adanya mark-up dalam kontrak pengiriman minyak mentah yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Tindakan ini menyebabkan negara harus mengeluarkan fee pengiriman sebesar 13 persen hingga 15 persen secara melawan hukum, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR.
Dalam rangka mengungkap lebih lanjut praktik korupsi ini, Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah Mohammad Riza Chalid sebagai bagian dari proses penyidikan.MKAR dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait pemufakatan jahat dan pengaturan pengadaan minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar ini.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : CNN Indonesia