Kejaksaan Agung Ungkap Korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Ditunjuk Sebagai Tersangka

×

Kejaksaan Agung Ungkap Korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Ditunjuk Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Kejaksaan Agung Ungkap Korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Ditunjuk Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung Ungkap Korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah Pertamina, Anak Riza Chalid Ditunjuk Sebagai Tersangka

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

MKAR yang juga merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama enam tersangka lainnya, terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, ada juga Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Nusantara.

Penyidikan kasus ini dimulai pada tahun 2024 setelah Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 24 Oktober 2024.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 96 saksi dan menyita 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik (BBE).

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

"Kerugian ini mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, terdapat kerugian terkait pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing mencapai sekitar Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

MKAR dan para tersangka lainnya disangka telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : CNN Indonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini