KONGKRIT.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan menindak tegas sopir dan pengusaha truk angkut barang yang tidak menerapkan Standar Operating Procedure (SOP) yang ketat dalam operasionalnya.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas keluhan pengguna jalan di sepanjang Jalan Bypass terkait debu yang ditimbulkan oleh truk pengangkut tanah clay, cangkang sawit, dan batu bara yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap sopir maupun pengusaha truk yang melanggar SOP yang telah ditetapkan.
"Truk yang tidak memperhatikan SOP akan kami tindak tegas, baik untuk sopir maupun pengusaha truknya," tegas Ances didampingi Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, pada Selasa (25/2/2025).
Dia menambahkan, Dishub Kota Padang juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian di sepanjang Jalan Bypass, termasuk Kapolsek Kuranji, Kapolsek Lubuk Begalung, dan Kapolsek Lubuk Kilangan, untuk memantau dan menindak sopir nakal yang beroperasi tidak sesuai prosedur.
"Sopir yang melanggar bisa saja ditilang oleh pihak kepolisian, sementara pengusaha truk bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha," jelasnya.Menurut Ances, pihak Dishub Kota Padang telah menetapkan jam operasional khusus untuk truk angkut barang, sehingga diharapkan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dia mengimbau kepada sopir dan pengusaha truk untuk selalu mematuhi SOP yang telah disepakati bersama, di antaranya memastikan truk tidak kelebihan muatan (overload) serta menutup muatan dengan terpal secara rapat dan aman.
"Jika ada material yang jatuh ke jalan, menjadi kewajiban mereka untuk segera membersihkannya dengan menyiram jalan," tambahnya.
Ances juga meminta agar setiap pengusaha truk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan, termasuk pemeriksaan KIR (KIR Test), untuk memastikan kelayakan operasional truk.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Diskominfo Kota Padang